20100528

KHALIFAh tidak mengadopsi hukum-hukum ibadah dan ide yang terkait Akidah..!!

Di tengah mesyarakat sekarang ini sering kita jumpai Khilafiyah(perbedaan pendapat) dalam,
hukum-hukum ibadah,misalnya dalam jumlah rakaat shalat tarawih.ada yang terawih 11 rakaat dan ada yang terawih 23 rakaat.mungkin mencul pertanyaan Khilafah akan mengadopsi pendapat tertentu’’
masalah ini mangharuskan rakyat untuk mengamalkan-nya.

Ada pula Khilafiyah dalam ide-ide yang berkaitan dengan Akidah.
Misalnya dulu.’’
Pernah muncul perbedaan sengit apakah al-Qur’an makhluk atau kalamullah.
Pada masa Khilafah Abbasiyah, Khalifah Al-makmun(berkuasa 813-833 M) yang terpengaruh aliran Muktazilah mengadopsi ide al-Qur’an adalah makhluk dan mengharuskan rakyat menganut pendapat itu.
Sebaliknya’’
Iman Ahmad bin Hanbal yang di anggap sebagai representasi aliran Ahlus Sunnah,ia bersiteguh bahwa al-Qur’an adalah kalamullah,bukan makhluk .Akibatnya,beliau mendapat perlakuan keras dari penguasa saat itu.Apakah Khilafah (akan mengadopsi ide tertentu dalam akidah seperti itu dan mengharuskan rakyat untuk menganutnya…????

Hizbut Tahrir telah menjawab pertanyaan semacam ini dalam kitab-nya,
Rancangan UUD Negara Khilafah(Masyru ad-Dustur).Pasal 4 Rancangan UUD itu berbunyi :Khalifah tidak mengadopsi hukum syariah tertentu dalam ibadah,kecuali zakat dan zihad,serta apa saja yang menjadi keharusan untuk menjaga PERSATUAN KAUM MUSLIM. Khalifah juga tidak mengadopsi idea apa pon’ yang berkaitan dengan akidah Islam.’’dalam kitab (An-Nabhani,Muqaddimah ad-Dustur).
Kitab ini telah menjelaskan lebih jauh pasal tersebut berdasarkan dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur karya Iman Taqiyyuddin An-nabhani.

^_^’’
dapat di bayangkan

contoh lain:
Jika Khilafah mengadopsi pendapat wahabi(salafi)bahwa ayat-ayat sifat tidak boleh di takwilkan.kelompok wahabi tidak membenarkan pemahaman penganut Asy’ariyah.penganut Wahabi pon’ sering menganggap penganut Asy’ariyah itu sesungguhnya di dasarkan pada pemahaman lughawi dan pemahaman syari yang kuat.jika Khalifah mengadopsi paham wahabi ini,pasti di antara ummat Islam ada yang tidak terima dan di sebut sesat atau menyimpang ‘’

SIKAP KHALIFAH yang demikian ini hanya untuk semata-mata menjauhkan diri dari berbagai masalah serta untuk mewujutkan KETENTERAMAN dan KERUKUNAN di tengah umat di Negeri ini.

Dapat di bayangkan,andai saja KHALIFAH mengadopsi satu hukum tertentu dalam persoalan ibadah atau mengadopsi suatu aliran akidah tertentu,,akan banyaklah masalah yang harus di hadapi Khalifah.
Misalnya,, muncul rasa tidak senang dari rakyat yang tentu tidak baik bagi stabilitas Negara.
Yah…. Dapatlah kita mengerti bahwa sangatlah bijaksana dan lebih tepat kalau khalifah tidak mengadopsi baik itu menyangkut hukum-hukum tertentu yang Khilafah dalam masalah ibadah maupun menyangkut ide-ide tertentu yang berkaitan dengan akidah.

Tapi perlu kita ketahui KHALIFAH melakukan pengawasan secara umum israf’fam) kepada masyarakat loh’’
KHALIFAH juga melakukan pencegahan agar tidak saling membi’dahkan atau MENGKAFIRKAN di antara angota masyarakat di neggeri ini.

Tidak kerna KHALIFAH tidak mengadopsi bukan berarti mengadopsi itu haram bagi KHALIFAH.
Tidaklah sperti itu’’
Namun arti ialah KHALIFAH memilih untuk tidak mengadopsi.sebab kerna mengadopsi hokum-nya MUbah’’ bagi KHALIFAH.jadi KHALIFAH boleh mengadopsi dan boleh juga tida mengadopsi.

Alasan tidak mengapdosi kerna’’??!!

Adopsi dalam hukum-hukum ibadah dan ide yang berkaitan dengan akidah dapat MENIMBULKAN haraj…( rasa sempit di dalam hati)
Dan Islam sangatlah tidak menghendaki adanya kesempitan dalam mengamalkan ajaran Islam.
sebagaimana firman Allah SWT:
Wama jaala alaikum fid’dini min harojin’nasir…
Yang artinya : Allah sekali – kali tidak menjadikan ajaran untuk kalian dalam agama suatu kesempitan’’(QS al-Hajj [22]: 78).
Alasan kedua..!!
Kerna adopsi YANG seperti itu menyalahi fakta adsopsi,sebab itu berada pada interaksi antarsesama manusia,bukan antara manusia dengan Allah SWT.
Adopsi FAKTANYA terkait dengan hukum-hukum muamalah atau uqubat,yang sangat akan menimbulkan KONFLIK dan SENGKETA di luar individu masyarakat jika tidak di atur dengan hukum yang sama.
Adapun hukum-hukum ibadah dan juga ide yang berkaitan dengan akidah,FAktanya adalah pengaturan interaksi antar manusia dengan Allah swt, bukan interaksi antar manusia.jika ada perbedaan hukum,relatif tidak akan menimbulkan konflik atau sengketa di antara individu masyarakat.

Dua alasan itulah yang lebih tepat ,adalah KHALIFAH. Itu hendaknya tidak mengadopsi.
Meski sikap yang lebih baik adalah KHALIFAH tidak mengadopsi,, namun ada pengecualian, yaitu boleh saja khalifah mengadopsi hokum-hukum ibadah dalam rangka HANYA UNTUK MEMELIHARA PERSATUAN UMAT,meskipun dapat menimbulkan rasa sempit di dalam hati (haraj..) dan menyalahi fakta adopsi.
Pengecualian ini kerna adanya tarjih’’.maka sebab itu ada pengecualian,
Bolehlah’’ KHALIFAH mengadopsi hukum-hukum ibadah tertentu misalnya seperti….!!
Hukum-hukum JIHAD dan zakat,demi menjaga persatuan dan kesatuan umat Islam.
Sulit di bayangkan Negara KHALIFAH dapat memungut zakat secara optimal dari umat. Islam.Khilafah juga boleh mengadopsi hu kum-hukum tertentu dalam masalah zakat. KHALIFAH juga boleh mengadopsi kesatuan awal puasa Ramadhan,kesatuan pelaksanaan haji,juga kesatuan idul Fitri dan idul Adha,dalam rangka memelihara persatuan kaum muslim di seluruh dunia.
Sekarang ini bayaklah kita dapatkan di NEGERI ini, aturan-aturan dan paham-paham
Serta pemikiran yang berbeda pendapat.

^_^’’
Yah’’ cukuplah bahwasanya..’’
KHALIFAH bertujuan hanya untuk memelihara persatuan muslimin dalam rangka tujuan mengembalikan dan memperjuangkan kehidupan ISLAM.

Wahai saudara umat muslimin’’’^_^

Sangatlah…susah dan berat juga bila mana kita berbeda pendapat…’’
Dan ini adalah kesilapan yang sangat tidak di inginkan bila mana hal seperti ini terjadi.
Kita sebagai umat manusia hamba Allah swt…semata – mata hanya ingin mencari keridohan ilahi.
Wallahu a’lam bi ash’shawab.[]

SAAT-NYA….

Kuatkan Ukhuwah SOngsong Nasrullah’’’
Allah hu akbar…Allah hu akbar……


MUSLIMAH HISBUT TAHRIR INDONESIA

0 komentar:

Posting Komentar